Anggota Dpr Dipilih Melalui Pemilu Yang Diselenggarakan Oleh Kpu Setiap

Anggota Dpr Dipilih Melalui Pemilu Yang Diselenggarakan Oleh Kpu Setiap

Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi.Tolong di-nonaktifin yaa...Makasih teman 😁✌🏼

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa jumlah 9.917 DCT anggota DPR ditetapkan usai dilakukan verifikasi dari daftar calon sementara (DCS). Sebanyak 9.917 DCT anggota DPR RI itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

"Daftar calon anggota DPR pemilu serentak 2024 yang memenuhi syarat dan masuk DCT hari ini, 9.917," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan, sebelumnya KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 9.919 orang, yang berasal dari 10.323 bacaleg DPR yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kemudian dari angka itu [9.919 DCS] yang diajukan untuk pencermatan rancangan DCT, jumlahnya ada 9.918, berkurang 1 orang karena ada satu partai yaitu Partai Gelora yang mengurangi jumlah calon 1 orang. Jadi dari 9.919 menjadi 9.918," ujar Hasyim.

Kemudian, dari jumlah 9.918 itu, KPU melakukan verifikasi untuk pencermatan rancangan DCT. Akhirnya, yang memenuhi syarat berjumlah 9.917 orang.

"Jumlah calon yang tidak memenuhi syarat ada satu orang, karena ada kegandaan, yang bersangkutan ini di tingkat pusat dicalonkan oleh Partai Perindo dan kemudian ternyata dia juga dicalonkan oleh Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU akan mengumumkan nama 9.917 DCT anggota DPR RI peserta Pemilu 2024 ini lewat website dan media massa pada Sabtu (4/11/2023) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan berpandangan pemilihan kepala daerah oleh DPRD cukup diberlakukan untuk tingkat gubernur saja. Adapun untuk pilkada setingkat bupati/wali kota tetap dipilih secara langsung.

“Pertimbanganya karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota lebih bagus untuk tetap langsung,” kata Irawan melalui keterangan tertulis, Ahad, 15 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irawan mengamini bahwa pilkada langsung merupakan bentuk desentralisasi politik. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, kata Irawan, desentralisasi tersebut lebih efektif diterapkan untuk tingkat daerah II.

“Dalam desain desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Sedangkan provinsi menjalankan tugas pembantuan atau dekonsentrasi dari perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Irawan

Selain itu, kata Irawan, opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD terbuka. Dia mengatakan, dalam Pasal 18 UUD, kepala dipilih secara demokratis.

“Jadi dipilih secara langsung atau tidak langsung melalui DPRD sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan konstitusi,” kata politikus Partai Golkar ini.

Irawan pun mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah itu bisa dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik. RUU paket politik yang dimaksud Irawan yaitu RUU tentang Pemilu, RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.

Dia mengatakan ketiga RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional 2024-2029. “Sehingga apa yang disampaikan Pak Prabowo soal kepala daerah dipilih melalui DPRD menjadi langkah awal pembahasan RUU Paket Politik,” kata Irawan.

Menurut legislator Partai Golkar ini, akan lebih baik bila usulan tersebut dibahas lebih awal. Pertimbangan itu mengingat perlunya waktu untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR.

“Jadi ini bagus kami bahas lebih awal. Inti dari pernyataannya yang saya baca adalah bagaimana kita memperbaiki pemilu kita,” kata Irawan.

Menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, pilkada tidak langsung tak sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip otonomi daerah. Dia mengatakan sistem presidensial juga tidak mengenal lembaga legislatif memilih lembaga eksekutif.

Selain itu, kata Haykal, ide itu akan menghilangkan sistem checks and balances yang dibangun antara DPRD dan pemerintah daerah. Menghilangkan pilkada langsung sama saja menghilangkan legitimasi pemerintah daerah.

"Kalau dipilih DPRD, legitimasi dan representasi kepala daerah akan menurun," kata Haykal saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.

Menurut Haykal, mengevaluasi pilkada tidak harus mengubah sistem. Evaluasi harus menyasar pembenahan sistem, penegakan hukum dan perbaikan rekrutmen partai politik dalam menentukan calon kepala daerah.

"Momentumnya evaluasi bukan menggantikan sistemnya. Karena masyarakat ingin pilkada langsung," kata Haykal.

Senada dengan Haykal, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru memperbesar peluang politik transaksional. Di lain sisi, ujar Titi, perubahan sistem itu juga akan memperlemah hak dan kedaulatan warga untuk berpartisipasi.

Titi menuturkan, selama penegakan hukum masih lemah dan perilaku koruptif masih dibiarkan, apapun mekanisme pemilihannya pasti akan bermasalah. “Yang terjadi malah bisa makin mengokohkan oligarki dan hegemoni elite,” ujarnya.

Titi tidak menampik pemilihan gubernur oleh DPRD dapat menawarkan proses yang lebih mudah dan efisien. Namun, kata dia, kepala daerah hasil pilihan DPRD hanya berbasis pada keputusan para elite partai. Sementara suara dan harapan masyarakat cenderung akan terabaikan.

Lagi pula, Titi mengatakam, pun dalam pemilihan langsung, keputusan pencalonan kerap berbeda dengan kehendak konstituen partai. Partai dalam hal ini menjadi penentu siapa yang akan diusung.

“Yang dilakukan harusnya reformasi partai politik yang berorientasi pada demokratisasi internal partai sembari terus memperbaiki regulasi pemilihan langsung yang ada saat ini,” kata Titi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung sistem pemilihan kepala daerah yang berbiaya mahal. Dia melempar wacana agar kepala daerah cukup dipilih oleh DPRD.

“Kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Betul? Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo  dalam pidatonya di perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar, di Sentul, Bogor, pada Kamis malam, 12 Desember 2024.

Prabowo mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa menghemat triliunan rupiah. Anggaran tersebut, ujar dia, bisa dialihkan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak. “Berapa puluh triliun habis dalam satu-dua hari, baik anggaran dari negara maupun dari masing-masing tokoh politik,” ujar dia.

Hendri Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

"Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, adalah 9.917," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, untuk DCT anggota DPD, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Baca juga: Komisi II pertanyakan keabsahan PKPU saat pendaftaran capres-cawapres

Rincian DCT anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 ialah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di 80 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 376 laki-laki dan 204 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 35,17 persen.

Partai Gerindra di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 370 laki-laki dan 210 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 36,21persen.

PDI Perjuangan di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 388 laki-laki dan 192 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 33,10 persen.

Partai Golkar di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 383 laki-laki dan 197 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 33,97 persen.

Partai NasDem di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 380 laki-laki dan 200 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 34,48 persen.

Partai Buruh di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 370 laki-laki dan 210 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 36,21 persen.

Partai Gelora Indonesia di 84 dapil dengan jumlah 396 calon, yang terdiri atas 253 laki-laki dan 143 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 36,11 persen.

Baca juga: KPU: Pendaftaran capres-cawapres untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 367 laki-laki dan 213 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 36,72 persen.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di 84 dapil dengan jumlah 525 calon, yang terdiri atas 327 laki-laki dan 198 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 37,71 persen.

Partai Hanura di 84 dapil dengan jumlah 485 calon, yang terdiri atas 298 laki-laki dan 187 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 38,56 persen.

Partai Garuda di 84 dapil dengan jumlah 570 calon, yang terdiri atas 334 laki-laki dan 236 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 41,40 persen.

Partai Amanat Nasional (PAN) di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 364 laki-laki dan 216 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 37,24 persen.

Partai Bulan Bintang (PBB) di 84 dapil dengan jumlah 470 calon, yang terdiri atas 277 laki-laki dan 193 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 41,06 persen.

Partai Demokrat di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 378 laki-laki dan 202 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 34,83 persen.

Baca juga: Komisi II setujui rancangan PKPU tentang pencalonan capres-cawapres

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 355 laki-laki dan 225 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 38,79 persen.

Partai Perindo di 84 dapil dengan jumlah 579 calon, yang terdiri atas 348 laki-laki dan 231 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 39,90 persen.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di 84 dapil dengan jumlah 580 calon, yang terdiri atas 366 laki-laki dan 214 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 36,90 persen.

Partai Ummat di 84 dapil dengan jumlah 512 calon, yang terdiri atas 307 laki-laki dan 205 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 40,04 persen.

Baca juga: KPU RI gelar debat capres dan cawapres sebanyak lima kali

Pewarta: Rivan Awal LinggaEditor: Fransiska Ninditya Copyright © ANTARA 2023